Polisi Akan Sikat Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online Ilegal: Buat Risau Warga, Sama Seperti Preman
Beberapa aktor utang online bodong yang dipandang menggelisahkan warga akan diberangus oleh aparatur penegak hukum. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merencanakan keluarkan surat telegram buat mengatur utang online (Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online) ilegal atau bodong yang sering menggelisahkan warga.
Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan utang online (Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online) bodong alias ilegal dipandang sebagai kasus yang menggelisahkan warga seperti premanisme.
Menurut Whisnu, kasus utang online ilegal menjadi satu diantara kasus sebagai konsentrasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Keinginannya, tidak ada korban yang terlilit dengan Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online bodong.
Diterangkan Whisnu, cuman ada 1.700 utang online yang tercatat oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).
Saat itu, ia menyangka masih tetap ada 3.000 Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online ilegal atau yang tidak tercatat sah oleh negara.
"Berikut beberapa hal sebagai perhatian Polri untuk dapat ungkap kasus-perkara yang menggelisahkan warga. Sama dengan dikatakan tempo hari, kasus Preman. Ini kasus Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online juga menggelisahkan warga," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/6/2021).
Simak juga: Polri Bedah Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online Bodong Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Disuruh Balikkan Rp 60 Juta
Dia menjelaskan beberapa korban yang akui diperas sampai memperoleh tindakan yang tidak membahagiakan selesai pinjam di program Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online ilegal.
Beberapa korban bahkan juga diteror dengan edita beberapa foto pornografi.
"Ada banyak korban yang cuman pinjam uang beberapa ribu saja, selanjutnya diteror dengan beberapa foto yang vulgar dengan memberitahukan ke beberapa temannya, keluarganya, bahkan ada yang depresi karena utang yang tidak betul ini," tutur ia.
Atas dasar itu, dia pastikan faksi kepolisian terus akan mengincar Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online-Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online ilegal yang lakukan beberapa tindakan yang menantang hukum.
Ia minta beberapa korban dapat memberikan laporan peristiwa itu ke polisi.
"Semoga beberapa kasus ini tidak lagi ada dan polri dapat ungkap sebanyaknya kasus itu," tegasnya.
Awalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membedah sangkaan kasus penipuan utang online (Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online) bodong Rp Cepat.
Pengusutan ini karena banyak pengaduan korban yang akui ditagih sampai beberapa puluh juta.
Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan system bunga yang tidak lumrah membuat korban malas membayar. Walau sebenarnya dalam surat selebaran, Rp Cepat cuman janjikan suku bunga rendah yakni 7 %.
"Umumnya korban itu pinjamnya Rp 1,tujuh juta, dapatnya Rp 500 ribu, bisa ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya beberapa puluh juta nanti. Bahkan juga ada yang minjam uangnya Rp tiga juta balikinnya Rp 60 juta," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Menurut Whisnu, Rp Cepat sudah mempersiapkan cara tidak terpuji bila beberapa korban yang sudah terjerat pinjam uang.
Satu diantaranya dengan mengubah photo korban sampai mencelakakan di sosial media.
"Jika tidak dibayarkan, ia akan membuat ke beberapa temannya barusan jika sang A ini sudah ambil uang perusahaan bahkan juga lebih kasar kembali, beberapa fotonya di crop selanjutnya dikirimkan beberapa gambar tidak pantas itu banyak," ungkapkan ia.
Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik sudah memutuskan lima orang sebagai terdakwa.
Tetapi, ada juga dua negara asing yang sedang jadi buronan.
Adapun ke-5 terdakwa itu ialah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara 2 orang WNA yang sudah disuruh pencekalan ke Ditjen Imigrasi ialah, XW dan GK.
"Lima terdakwa dan masih tetap ada dua kembali DPO yang diperhitungkan ialah masyarakat negara asing," tutur ia.
Selanjutnya, ia menjelaskan Rp Cepat ialah utang online yang ada di lindungan PT Southeast Century Asia (SCA). Perusahaan ini tidak tercatat dalam Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).
"Kami memberitahukan ke warga jika program Rp Cepat ini tidak ada ijinnya, secara validitas, perusahaan ini tidak ada ijinnya. Kami sukses memeriksa ke OJK, langsung," tegasnya.
Saat itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyebutkan beberapa aktor memperlancar tindakan kejahatannya dengan beralih-pindah tempat.
Paling akhir, mereka sempat sewa sebuah rumah di wilayah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini jadi lokasi penangkapan ke-5 terdakwa.
"Dari awalan yang di ruko berpindah ke rumah sewaan. Kami grebek rumah sewannya dan kami peroleh 5 orang ada di belakang ini," ujar ia.
Atas tindakannya, beberapa terdakwa dijaring Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Mengenai ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor delapan tahun 1999 mengenai pelindungan customer dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor delapan tahun 2010 mengenai penangkalan dan pembasmian TPPU. (Tribunenews/Igman)

Post a Comment for " Polisi Akan Sikat Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online Ilegal: Buat Risau Warga, Sama Seperti Preman"