Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polri Bedah Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online Bodong Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Disuruh Balikkan Rp 60 Juta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membedah sangkaan kasus penipuan utang online (Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online) bodong Rp Cepat. Polri menginvestigasi kasus ini karena banyak pengaduan korban yang akui ditagih sampai beberapa puluh juta.

Polri Bedah Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online Bodong Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Disuruh Balikkan Rp 60 Juta

Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan system bunga yang tidak lumrah membuat korban malas membayar dan memberikan laporan kasus ini pada pihak kepolisian.

Walau sebenarnya dalam surat selebaran, Rp Cepat cuman janjikan suku bunga rendah yakni 7 %. Tetapi saat korban sudah pinjam, Rp Cepat memasangkan suku bunga yang tidak lumrah.

"Umumnya korban itu pinjamnya Rp 1,tujuh juta, dapatnya Rp 500 ribu, bisa ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya beberapa puluh juta nanti. Bahkan juga ada yang minjam uangnya Rp tiga juta balikinnya Rp 60 juta," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Menurut Whisnu, Rp Cepat sudah mempersiapkan cara tidak terpuji bila beberapa korban yang sudah terjerat pinjam uang. Satu diantaranya dengan mengubah photo korban sampai mencelakakan di sosial media.

"Jika tidak dibayarkan, ia akan membuat ke beberapa temannya barusan jika sang A ini sudah ambil uang perusahaan bahkan juga lebih kasar kembali, beberapa fotonya dicrop selanjutnya dikirimkan beberapa gambar tidak pantas itu banyak," ungkapkan ia.

Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik sudah memutuskan lima orang sebagai terdakwa. Tetapi, ada juga dua negara asing yang sedang jadi buronan.

Adapun ke-5 terdakwa itu ialah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara 2 orang WNA yang sudah disuruh pencekalan ke Ditjen Imigrasi ialah, XW dan GK.

"Lima terdakwa dan masih tetap ada dua kembali DPO yang diperhitungkan ialah masyarakat negara asing," tutur ia.

Selanjutnya, ia menjelaskan Rp Cepat ialah utang online yang ada di lindungan PT Southeast Century Asia (SCA). Perusahaan ini tidak tercatat dalam Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).

"Kami memberitahukan ke warga jika program Rp Cepat ini tidak ada ijinnya, secara validitas, perusahaan ini tidak ada ijinnya. Kami sukses memeriksa ke OJK, langsung," tegasnya.

Saat itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyebutkan beberapa aktor memperlancar tindakan kejahatannya dengan beralih-pindah tempat.

Paling akhir, mereka sempat sewa sebuah rumah di wilayah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini jadi lokasi penangkapan ke-5 terdakwa.

"Dari awalan yang di ruko berpindah ke rumah sewaan. Kami grebek rumah sewannya dan kami peroleh 5 orang ada di belakang ini," ujar ia.

Atas tindakannya, beberapa terdakwa dijaring Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Mengenai ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor delapan tahun 1999 mengenai pelindungan customer dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor delapan tahun 2010 mengenai penangkalan dan pembasmian TPPU.

Penawaran utang modal usaha online lewat SMS yang semakin ramai rupanya ada pula yang memanfatkannya untuk modal usaha, walau resikonya lumayan tinggi.

Salah satunya SMS yang tersebar ialah, "Kami tawarkan utang berbasiskan online dengan bunga hanya 2 % /tahun. Minimum utang Rp lima juta sampai Rp 130 juta. Bila ketertarikan silahkan chat WA. Cepat dan Amanah 100 %."

Yahya, masyarakat Lubanganggang, Banjarbaru, akui mendapatkan banyak penawaran lewat pesan pendek. Tetapi ia semakin tertarik memakai program. Argumennya factor keringanan dalam prosesnya.

Sepanjang tiga bulan akhir inilah beberapa kali sudah lakukan utang untuk modal usaha setiap hari.

"Iya banyak pula penawaran utang lewat SMS. Tetapi saya lebih tentukan gunakan program. Namanya Dana Rupiah. Lancar saja. Jika melalui SMS tidak berani mengambil risiko. Telah 3x pinjam dana, Rp 400 ribu, ke-2 Rp 700 ribu dan ke-3 Rp 900 ribu, " ucapnya.

Jika bulan ini Yahya dapat bayar bill karena itu bulan kedepan ia dapat pinjam kembali Rp dua juta. "Ya, jika lancar pembayarannya, semakin bertambah dana yang dapat dipinjamkan tetapi satu bulan harus dibayarkan," ucapnya.

Dibebernya, persyaratan gampang salah satunya seperti KTP, kartu keluarga dipotret lalu kirim progrm.

"Selanjutnya persyaratan lain photo muka atau muka. Ya selfie photo sekalian pegang KTP. Proses pencairan dana tiga detik saja, masuk langsung rekening. Upload saja program Dana Rupiah di playstore," ucapnya.

Lantas bagaimanakah jika lamban bayar bill, Yahya menjelaskan bersiap dikontak terus oleh petugas.

"Amun kada bayar diteleponi customer servis terus dan ada pertanda SMS. Dendanya Rp 20 ribu," ucapnya.

Post a Comment for " Polri Bedah Aplikasi Pinjam Uang Cepat Online Bodong Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Disuruh Balikkan Rp 60 Juta"